
Denpasar, Bali – Fakultas Farmasi Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pengembangan UMKM berbasis kearifan lokal melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kali ini, tim dosen dan mahasiswa mendampingi UMKM Sari Boga Pecatu yang memproduksi serbuk jahe instan sebagai produk unggulan Desa Pecatu, Badung.
Kegiatan pengabdian ini berangkat dari berbagai tantangan yang dihadapi mitra. Selama ini, UMKM Sari Boga Pecatu masih terkendala pada aspek legalitas produk, khususnya izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta belum memiliki identitas visual berupa logo dan label kemasan yang sesuai standar. Kedua hal tersebut sangat penting agar produk dapat diterima di pasar yang lebih luas dan mampu bersaing dengan produk sejenis.
Melalui program ini, Fakultas Farmasi Unmas Denpasar memberikan pendampingan pengurusan PIRT dan memperkenalkan pentingnya legalitas pangan olahan bagi UMKM. Izin PIRT bukan sekadar syarat administratif, melainkan jaminan bahwa produk aman, layak edar, dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Dengan adanya izin resmi, serbuk jahe instan hasil produksi mitra akan lebih mudah masuk ke ritel maupun dipasarkan secara daring. Pelatihan dan pendampingan perizinan SPP-IRT (PIRT) sangat penting untuk diberikan karena produk pangan olahan rumahan seperti serbuk jahe instan wajib memenuhi ketentuan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sebelum diedarkan. SPP-IRT merupakan legalitas bagi pelaku IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) dan menjadi prasyarat utama agar produk dapat masuk pasar ritel secara sah. BPOM juga menegaskan alur penerbitan SPP-IRT serta kewajiban pemenuhan aspek pelabelan, termasuk nomor SPP-IRT, nama/alamat IRTP, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dan informasi relevan lain, yang berperan langsung pada kepercayaan konsumen dan akses pasar. Dengan demikian, penguatan aspek perizinan tidak hanya mengurangi risiko hukum, tetapi juga menjadi market signal bahwa produk aman, legal, dan layak dipasarkan lebih luas.
Hasil penelitian oleh Prasetyaningsih et al. (2020) menunjukkan bahwa dalam proses pengurusan PIRT, pelatihan dan pemberian wawasan tentang pengertian serta manfaat PIRT sangat diperlukan agar kelompok usaha dapat memahami pentingnya legalitas tersebut. PIRT menjadi salah satu aspek vital bagi keberlangsungan usaha pangan olahan, karena memberikan beberapa keuntungan utama, yakni: (1) menjadikan produk layak jual dan meningkatkan kepercayaan konsumen, (2) menjamin mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi, serta (3) membuka peluang pemasaran ke skala yang lebih luas, termasuk tingkat nasional. Sejalan dengan itu, Purnama Sari & Lydia Irena (2021) menyatakan bahwa nilai jual suatu produk sering kali menjadi pertimbangan utama konsumen, dan PIRT memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai jual tersebut karena memberikan jaminan keamanan dan kelayakan edar.
Selain itu, tim pengabdian juga membantu merancang logo dan label kemasan baru yang lebih menarik dan informatif. Label tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga sebagai sarana komunikasi kepada konsumen terkait komposisi, berat bersih, masa kedaluwarsa, hingga izin edar. Kehadiran logo dan label yang sesuai standar regulasi sekaligus memperkuat citra profesional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Ketua tim pengabdian, apt. Maria Malida Vernandes Sasadara, S.Farm., M.P., menekankan bahwa branding merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM. “Produk yang memiliki logo dan label kemasan yang baik akan lebih mudah diingat konsumen, memberikan kesan profesional, serta menumbuhkan rasa percaya. Hal ini menjadi nilai tambah yang membedakan produk mitra dengan produk lain di pasaran,” jelasnya. Branding produk (logo) dan label kemasan berperan langsung pada diferensiasi dan niat beli konsumen, terutama untuk kategori minuman tradisional siap seduh seperti serbuk jahe instan. Bukti empiris di UMKM pangan menunjukkan merek/branding yang kuat dan kemasan informatif-menarik meningkatkan persepsi nilai dan keputusan pembelian. Label juga menjadi media edukasi tentang kualitas, legalitas (termasuk nomor SPP-IRT), cara pakai/penyajian, dan identitas merek. Dengan desain yang tepat serta kepatuhan label sesuai ketentuan, produk lebih mudah diterima ritel dan kanal online. Hal-hal tersebut menjadikan kegiatan branding/labeling bukan sekadar estetika, tetapi strategi pemasaran berbasis kepatuhan regulasi. Kekuatan brand atau brand telah mengikat loyalitas pelanggan sehingga menghantarkan keberhasilan bisnis, ketangguhan dan produk yang bersaing. Brand dengan segala kekuatannya memiliki makna yang berbeda-beda dengan tujuan yang berbeda pula (Nastain, 2017).
Selain pendampingan perizinan dan branding, kegiatan ini juga disertai dengan penyerahan alat produksi untuk membantu meningkatkan kapasitas produksi mitra. Dengan dukungan tersebut, UMKM Sari Boga Pecatu kini lebih siap memproduksi serbuk jahe instan dalam jumlah lebih besar dengan kualitas yang lebih terjaga. Program pengabdian ini menunjukkan komitmen Fakultas Farmasi Universitas Mahasaraswati Denpasar dalam mendukung pengembangan UMKM berbasis bahan alam. Melalui pendampingan legalitas, perancangan label, serta penguatan branding produk, kegiatan ini diharapkan mampu membantu UMKM Sari Boga Pecatu meningkatkan daya saing serbuk jahe instan di pasar yang lebih luas, sekaligus menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat desa dalam memperkuat ekonomi lokal.
Referensi :
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: BPOM RI.
Nastain, M., 2017. Branding dan eksistensi produk (kajian teoritik konsep branding dan tantangan eksistensi produk). CHANNEL, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, 5(1), pp.14-26.
Prasetyaningsih, I., Murtini, U. and Hediono, B.P., 2019. Penguatan Organisasi Dan Proses Pengurusan P-Irt Kelompok Usaha Salak Desa Girikerto Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). Purnama Sari, D. & Irena, L., 2021. Pengaruh label kemasan terhadap persepsi konsumen dan nilai jual produk UMKM. Jurnal Manajemen Pemasaran, 15(2), pp.87–95.