Capaian pembelajaran lulusan Program Studi Diploma Tiga Farmasi meliputi sikap, penguasaan pengetahuan/keilmuan, keterampilan umum, keterampilan khusus yang diuraikan sebagai berikut:

A. Sikap

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious (S1);
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika (S2);
  3. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S3);
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa (S4);
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (S5);
  6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S6);
  7. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (S7);
  8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S8);
  9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan (S9);
  10. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S10);
  11. Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan (S11);
  12. Mampu melaksanakan praktik kefarmasian dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia (S12);
  13. Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya (S13).

B. Pengetahuan

  1. Menguasai konsep anatomi fisiologi tubuh manusia, anatomi fisiologi tumbuhan, mikrobiologi dan parasitology (P1);
  2. Menguasai prinsip kimia, fisika dan biokimia (P2);
  3. Menguasai konsep teoritis Farmasetika, Farmakologi, Farmakognosi dan Managemen Farmasi (P3);
  4. Menguasai etika, hukum dan standar pelayanan Farmasi sebagai landasan dalam memberikan Pelayanan Kefarmasian (P4);
  5. Menguasai konsep dan prinsip “Patient safety” (P5);
  6. Menguasai teknik, prinsip, dan prosedur pembuatan sediaan Farmasi yang dilakukan secara mandiri atau berkelompok (P6);
  7. Menguasai konsep teoritis dan prosedur managemen dan distribusi perbekalan Farmasi (P7);
  8. Menguasai jenis dan manfaat penggunaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan (P8);.
  9. Menguasai konsep dan prinsip sterilisasi (P9);.
  10. Menguasai teknik pengumpulan, klasifikasi, dan dokumentasi informasi kefarmasian (P10);
  11. Menguasai konsep, prinsip dan teknik komunikasi dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian (P11);
  12. Menguasai konsep, prinsip, dan teknik penyuluhan sebagai upaya promosi kesehatan bagi masyarakat (P12);
  13. Menguasai Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia, pengetahuan faktual tentang hukum dalam bidang Farmasi (P13);
  14. Menguasai konsep dasar metodologi penelitian (P14);
  15. Menguasai konsep teoritis pengobatan komplementer dan alternatif (CAM) secara umum (P15);
  16. Menguasai konsep dasar pengobatan tradisional Usada Bali (P16); 
  17. Menguasai prinsip dan teknik formulasi obat tradisional (P17);
  18. Menguasai konsep dasar pemasaran dan teori kewirausahaan (P18);
  19. Menguasai teknik komunikasi dalam bahasa lokal, nasional dan asing (bahasa Inggris) dalam pelayanan kefarmasian (P19).

C. Keterampilan Umum

  1. Menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dengan menganalisis data serta metode yang sesuai dan dipilih dari beragam metode yang sudah maupun belum baku dan dengan menganalisis data (KU1);
  2. Menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur (KU2);
  3. Memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya, didasarkan pada pemikiran logis dan inovatif, dilaksanakan dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri (KU3);
  4. Menyusun laporan tentang hasil dan proses kerja dengan akurat dan sahih, mengomunikasikan secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkannya (KU4);
  5. Bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok (KU5);
  6. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya (KU6);
  7. Melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri (KU7);
  8. Mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan (KU8);

D. Keterampilan Khusus

  1. Mampu menyelesaikan pelayanan resep; (penerimaan, skrining administrasi, penyiapan dan peracikan sediaan farmasi dan pemberian informasi), pelayanan swamedikasi; pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan , bahan medis habis pakai; dan pekerjaan teknis farmasi klinik dan komunitas sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku (KK1);
  2. Mampu melakukan pekerjaan produksi sediaan farmasi yang meliputi menimbang; mencampur; mencetak; mengemas dan menyimpan mengacu pada cara pembuatan yang baik (good manufacturing practice) sesuai dengan aspek legal yang berlaku (KK2);
  3. Mampu melaksanakan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, vaksin dan bahan medis habis pakai mengacu pada cara distribusi yang baik yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku (KK3);
  4. Mampu membantu melakukan pengumpulan data, pengolahan data dan menyusun laporan kasus dan atau laporan kerja sesuai dengan ruang lingkup penelitian kefarmasian (KK4);
  5. Mampu menyampaikan informasi terkait pelayanan kefarmasian melalui komunikasi yang efektif baik interpersonal maupun professional kepada pasien, sejawat, apoteker, praktisi kesehatan lain dan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya (KK5);
  6. Mampu memberikan penyuluhan kesehatan khususnya bidang kefarmasian (KK6);
  7. Mampu mengidentifikasi warisan kearifan lokal Bali dalam bidang pengobatan tradisional (KK7);
  8. Mampu melakukan kajian ilmiah terhadap bahan alam yang digunakan dalam pengobatan tradisional sesuai dengan kewenangannya (KK8);
  9. Mampu melakukan formulasi dan pembuatan sediaan farmasi dengan menggunakan bahan-bahan obat tradisional (KK9);
  10. Mampu memberikan informasi mengenai penggunaan complementary and alternative medicine (CAM) dalam pelayanan kefarmasian klinik dan komunitas khususnya dalam penggunaan obat tradisional (KK10);
  11. Mampu memberikan pelayanan kefarmasian yang professional dengan teknik komunikasi dan kemampuan kerjasama yang baik, memiliki empati serta menjunjung etika profesi dan peraturan perundang-undangan di bidang farmasi (KK11);
  12. Mampu melakukan pemasaran sediaan farmasi serta memiliki jiwa kewirausahaan (KK12);
  13. Mampu berkomunikasi dalam bahasa lokal, bahasa nasional dan bahasa asing (bahasa Inggris) dalam pelayanan kefarmasian di klinik dan komunitas (KK13).